Change language
KODE ETIK BAGI MITRA
PT. Bocorocco Entrepreneur Indonesia
(BOCOROCCO ENTREPRENEUR)
Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini adalah panduan dan peraturan baku yang berlaku bagi semua pelaku usaha Penjualan Langsung PT. Bocorocco Entrepreneur Indonesia (selanjutnya disebut sebagai Mitra) dalam menjalankan bisnisnya .
Dengan diterimanya pendaftaran pelaku usaha Penjualan Langsung oleh BOCOROCCO ENTREPRENEUR, maka Mitra setuju untuk terikat dan tunduk kepada Kode Etik dan Peraturan ini dan bersifat mengikat antara Mitra dan Perusahaan (BOCOROCCO ENTREPRENEUR). Kode Etik dan Peraturan ini menjadi satu- satunya ketentuan dan berlaku sampai dengan Kemitraan berakhir.
BAB I
Definisi Umum
1. PT. Bocorocco Entrepreneur Indonesia adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta.
2. Mitra adalah mitra mandiri perseorangan yang terdaftar dalam jaringan pemasaran atau penjualan PT. Bocorocco Entrepreneur Indonesia yang telah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan untuk menjadi Mitra melalui ajakan seorang sponsor.
3. Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR bukanlah karyawan/staf PT. Bocorocco Entrepreneur Indonesia. Seluruh karyawan PT. Bocorocco Entrepreneur Indonesia dilarang mendaftar sebagai Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR.
4. Sponsor adalah Mitra yang memperkenalkan usaha BOCOROCCO ENTREPRENEUR kepada calon MITRA dan kemudian secara resmi menjadi Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR.
5. Jaringan adalah semua Mitra yang menjalankan usaha BOCOROCCO ENTREPRENEUR dan dalam kelompok Mitra yang bersangkutan.
6. Konsumen adalah pemakai produk dan pembeli akhir dari produk BOCOROCCO ENTREPRENEUR dengan tujuan dipakai sendiri.
7. Upline adalah garis sponsor Mitra atau atasannya lagi dan seterusnya lagi keatas.
8. Downline adalah Mitra yang bergabung dibawah seorang Mitra, dan seterusnya ke bawah.
9. Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh Perusahaan kepada Mitra yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan barang dan/atau jasa, baik secara pribadi maupun jaringannya.
10. Bonus atas adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Mitra, karena berhasil melebihi target penjualan barang dan/atau jasa yang ditetapkan perusahaan.
11. Marketing Plan adalah program pemasaran yang dibuat oleh Perusahaan untuk mengatur perhitungan komisi, dan untuk memperoleh bonus atau keuntungan lainnya sesuai dengan persyaratan yang akan dicapai oleh Mitra dalam memasarkan produk dan atau mengembangkan jaringan.
12. Kode Etik berarti peraturan ini, adalah suatu tatanan aturan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi Mitra dalam menjalankan usaha BOCOROCCO ENTREPRENEUR sejak Mitra tersebuttercatat secara resmi sebagai Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR.
13. Produk adalah barang yang disediakan secara resmi oleh Perusahaan untuk dipergunakan sendiri oleh Mitra atau dijual kepada Konsumen dengan sistem Penjualan Langsung.
14. Pewaris adalah ahli waris Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR yang meninggal dunia.
15. Ahli waris adalah anak, istri atau ahli waris Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR lainnya yang berhak atas warisan Kemitraan-nya di bisnis BOCOROCCO ENTREPRENEUR.
16. Warisan adalah Kemitraan BOCOROCCO ENTREPRENEUR yang selama ini dijalankan oleh Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR. Hak Kemitraan dari Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR yang meninggal dunia kemudian dapat diserahkan kepada ahli warisnya.
BAB II
KEMITRAAN BOCOROCCO ENTREPRENEUR
A. PENDAFTARAN & PERSYARATAN KEMITRAAN
1. Pendaftaran Kemitraan dapat dilakukan oleh setiap orang dewasa yang berusia minimal 18 tahun, memiliki KTP, dan atau telah menikah bisa menjadi Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR.
2. Setiap calon Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR wajib mengisi dan melengkapi formulir registrasi BOCOROCCO ENTREPRENEUR dengan benar dan valid. Setiap Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR bertanggung jawab atas kebenaran isi data dirinya. PT. Bocorocco Entrepreneur Indonesia akan dibebaskan dari tanggung jawab jika isi pendaftaran tersebut tidak benar.
3. Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mengisi dan melengkapi formulir registrasi & bisa secara online lewat aplikasi , yang perlu dilengkapi dengan:
a. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
b. Nama Lengkap sesuai NIK
c. Jenis Kelamin & Tanggal Lahir
d. Nomor Telepon & Email
e. Alamat sesuai NIK
f. Nomor NPWP Pribadi
g. Data Rekening Pribadi
4. Biaya pendaftaran adalah Gratis dan Mitra akan mendapatkan :
i. Kit Pemula berformat digital yang terdiri dari Company Profile, Penjelasan Produk, Marketing Plan dan Kode Etik.
ii. Mendapatkan Akun, dengan Nama Pengguna pilihan Anda dan Kata Sandi yang dikirim via surel yang didaftarkan untuk mengakses area kemitraan di laman web resmi perusahaan : www.bocorocco-online.com.
5. Perusahaan hanya mengakui alamat Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR sesuai yang tercantum pada Formulir Pendaftaran, kecuali terdapat perubahan alamat yang disahkan oleh Perusahaan.
6. Setiap calon Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR yang mendaftar, harus memiliki rekening di bank sebagaimana yang tercantum dalam formulir registrasi BOCOROCCO ENTREPRENEUR. Demi keamanan, semua komisi dan bonus akan ditransfer melalui rekening bank dan tidak bisa diambil secara tunai di kantor, PT. Bocorocco Entrepreneur Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan pengisian data dan nomor rekening bank oleh Mitra.
7. Semua pembayaran/transaksi calon Mitra/Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR kepada BOCOROCCO ENTREPRENEUR dinyatakan sah apabila dilakukan melalui channel pembayaran yang disediakan di dalam website resmi BOCOROCCO ENTREPRENEUR. Pembayaran bisa menggunakan Virtual Account, Kartu Debit, Kartu Kredit, e-Wallet, paylater ataupun cicilan Kartu Kredit. Pembayaran yang tidak melalui channel pembayaran di atas adalah tidak sah dan BOCOROCCO ENTREPRENEUR tidak bertanggungjawab apabila terjadi kerugian akibat transaksi tersebut.
Semua pembayaran/transaksi calon Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR kepada BOCOROCCO ENTREPRENEUR dinyatakan sah apabila dilakukan melalui transfer ke rekening BOCOROCCO ENTREPRENEUR (atas nama PT. Bocorocco Entrepreneur Indonesia) yang telah ditentukan. Pembayaran yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan di atas adalah tidak sah dan BOCOROCCO ENTREPRENEUR tidak bertanggungjawab apabila terjadi kerugian akibat transaksi tersebut.
8. Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR bukan merupakan cabang, agen, pegawai, afiliasi ataupun kelompok dalam usaha patungan dari badan hukum PT. Bocorocco Entrepreneur Indonesia, akan tetapi sebagai Pribadi yang lndependen atau Mitra Mandiri.
B. NOMOR KEMITRAAN
1. Peraturan mengenai Kemitraan suami istri akan diatur dalam Pasal tersendiri dalam Kode Etik ini.
2. Dalam hal Mitra yang bersangkutan tidak memenuhi akumulasi pembelanjaan pribadi tersebut, maka Mitra tersebut dianggap tidak memperpanjang Kemitraan-nya dan bisa mendaftar kembali sebagai Mitra baru di kemudian hari.
C. PERUBAHAN INFORMASI KEMITRAAN
1. Perubahan informasi data Kemitraan seperti perpindahan alamat, pergantian nomor telepon atau e-mail, serta perubahan rekening bank dapat dilakukan dengan cara menghubungi Kantor Pusat PT. Bocorocco Entrepreneur Indonesia bagian customer service, melalui email ataupun surat menyurat .
2. Pengalihan identitas Kemitraan ataupun pertukaran Kemitraan dari satu jaringan ke jaringan lain tidak diperbolehkan dengan alasan apapun, kecuali diwariskan karena Mitra meninggal.
3. Apabila ditemukan identitas Kemitraan yang tidak jelas, atau terdapati Kemitraan ganda yang bisa merugikan pihak lain, maka perusahaan berhak menonaktifkan nomor Kemitraan yang terakhir didaftarkan dan secara otomatis kehilangan semua hak sebagai Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR.
4. Apabila ada laporan dengan bukti otentik bahwasannya Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR, baik dengan nama dia sendiri ataupun dengan nama lain telah mencoba bergabung kembali di group jaringan yang lain atau cross line tanpa persetujuan dari semua upline dan sponsornya, maka perusahaan akan menonaktifkan nomor Kemitraan tersebut tanpa kompensasi.
D. KEMITRAAN SUAMI ISTRI
1. Kemitraan suami istri dianggap terpisah dan harus berada dalam satu garis sponsorisasi yang sama. Apabila melanggar, maka nomor Kemitraan yang terbaru akan dihapuskan oleh perusahaan tanpa terkecuali dan tanpa kompensasi apapun dari perusahaan.
2. Apabila di kemudian hari terdapat dua orang Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR dari jaringan yang berbeda memutuskan untuk menikah, maka Kemitraan mereka tetap ada di dalam jaringan yang terpisah dan independen.
3. Apabila di kemudian hari terdapat Kemitraan Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR yang merupakan pasangan nikah memilih untuk bercerai, maka PT. Bocorocco Entrepreneur Indonesia akan tetap mempertahankan Kemitraan sesuai dengan aplikasi yang sudah ditandatangani di awal sampai ada keputusan pengadilan yang menyebutkan sebaliknya.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN MITRA
A. HAK MITRA BOCOROCCO ENTREPRENEUR
1. Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR berhak mendapatkan penjelasan yang benar baik dalam hal informasi mengenai Perusahaan, Produk, Marketing Program BOCOROCCO ENTREPRENEUR, maupun promosi yang diadakan oleh Perusahaan.
2. Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berprestasi dalam melakukan penjualan produk dan mendapatkan komisi sesuai Marketing Program yang ditetapkan.
3. Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR berhak memperoleh penghasilan uang, komisi, bonus, cashback dari bisnis BOCOROCCO ENTREPRENEUR berdasarkan acuan serta perhitungan di Marketing Program BOCOROCCO ENTREPRENEUR berdasarkan hasil kerja dan memenuhi ketentuan sesuai yang disyaratkan.
4. Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR berhak mendapatkan produk yang bermutu sesuai dengan manfaat dan harga yang dibayarkan kepada Perusahaan.
5. Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR berhak mengikuti semua kegiatan, pelatihan perusahaan, serta promosi sesuai dengan ketentuan Perusahaan.
B. KEWAJIBAN MITRA BOCOROCCO ENTREPRENEUR
1. Mengikuti dan mematuhi semua prosedur, peraturan dan Kode Etik yang di tetapkan PT. Bocorocco Entrepreneur Indonesia.
2. Selalu menjaga nama baik PT. Bocorocco Entrepreneur Indonesia dan tidak merugikan orang lain.
3. Bersikap sopan, menghargai, menghormati dan menjunjung tinggi kejujuran, integritas sebagai Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR.
4. Setiap Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR wajib menjaga kerahasiaan data loginnya sendiri, yaitu username dan passwordnya. Dan perusahaan tidak bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi pada Mitra tersebut.
BAB IV
LARANGAN BAGI MITRA BOCOROCCO ENTREPRENEUR
1. Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR dilarang memberikan keterangan menyesatkan atau over claim kepada khalayak ramai, dan atau informasi yang bertentangan dengan kebijakan atau literatur resmi dari PT. Bocorocco Entrepreneur Indonesia.
2. Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR dilarang menjual dengan cara paksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan pada pihak lain baik secara fisik maupun psikis.
3. Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR dilarang membujuk calon Mitra lain ataupun konsumen untuk membeli atau menimbun produk yang melebihi kebutuhannya.
4. Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR dilarang menggunakan jaringan kerja PT. Bocorocco Entrepreneur Indonesia untuk pemasaran produk-produk Penjualan Langsung (direct selling atau multi level marketing) lain.
5. Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR dilarang mengganti kemasan produk ataupun merubah jumlah atau isi dari paket produk resmi yang sudah ditetapkan oleh PT. Bocorocco Entrepreneur Indonesia, karena tindakan ini dapat merusak dan merugikan.
6. Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR dilarang mengurangi ataupun menambah kompensasi program diluar yang sudah ditetapkan oleh PT. Bocorocco Entrepreneur Indonesia. Apabila Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR ingin membuat program sendiri dengan tujuan ingin meningkatkan penjualan atau jaringannya, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan menggunakan logo/ kata-kata PT. Bocorocco Entrepreneur Indonesia ataupun afiliasinya di dalam program tersebut.
7. Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR dilarang menjual atau mengedarkan produk yang sudah tidak layak pakai atau tidak layak konsumsi.
8. Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR dilarang menjual produk dibawah harga yang sudah ditetapkan resmi oleh PT. Bocorocco Entrepreneur Indonesia. Apabila terjadi pelanggaran dan terdapat pelaporan dengan bukti yang cukup dan otentik, maka perusahaan berhak untuk memberikan surat peringatan hingga mitrahentikan Kemitraannya, dan tanpa disertai kompensasi apapun.
9. Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR dilarang menggunakan tulisan, lambang dan merek dagang BOCOROCCO ENTREPRENEUR dan afiliasinya untuk brosur atau alat bantu jual lainnya untuk sesuatu yang tidak benar atau tidak sesuai.
10. Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR dilarang bertindak untuk dan atas nama perusahaan, mewakili perusahaan melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain ataupun mewakili seolah-olah dirinya adalah bagian dari struktur atau karyawan dari perusahaan.
11. Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR dilarang mengklaim diri atau jaringannya untuk seolah-olah menguasai atau mempunyai wilayah usaha tertentu secara monopoli di bisnis ini.
12. Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR dilarang memperkenalkan atau mensponsori staff/pegawai PT. Bocorocco Entrepreneur Indonesia, termasuk orang tuanya dan saudara sedarah dari staff/pegawai tersebut. Apabila hal itu dilakukan, maka perusahaan akan menghapus Kemitraan dari yang telah disponsorinya, perusahaan juga berhak untuk mitrahentikan Mitra yang melanggar tersebut dari BOCOROCCO ENTREPRENEUR.
13. Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR dilarang untuk berjualan produk-produk BOCOROCCO ENTREPRENEUR melalui toko retail atau di lokasi eceran tetap, dan situs E-commerce atau Market Place seperti Shopee, Lazada, Tokopedia, Bukalapak, OLX, Supermarket, dan usaha sejenis lainnya.
14. Mitra Bocorocco ENTREPRENEUR dilarang untuk melakukan propekting produk-produk BOCOROCCO ENTREPRENEUR di toko retail atau di lokasi event eceran tetap.
BAB V
PEMBATALAN KEMITRAAN
1. Masa Kemitraan seorang di BOCOROCCO ENTREPRENEUR dinyatakan batal atau berakhir apabila:
a. Mitra yang bersangkutan membatalkan dengan cara mengundurkan diri terlebih dahulu dengan menyampaikan permohonan tertulis kepada BOCOROCCO ENTREPRENEUR.
b. Dihentikan Kemitraannya oleh karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik yang telah di tentukan oleh BOCOROCCO ENTREPRENEUR.
c. Dihentikan Kemitraannya karena ada keputusan atau perintah dari Pengadilan.
d. Dihentikan karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku di INDONESIA.
2. Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR yang telah membatalkan Kemitraannya tersebut, selanjutnya akan melepas segala bentuk keterkaitan dari seluruh jaringannya yang lama, termasuk terhadap seluruh komisi dan bonus serta pengumpulan pointnya jika ada, dan tidak ada kompensasi apapun yang akan digantikan oleh Perusahaan terhitung setelah tanggal pemberhentian.
3. Seorang Mitra yang sudah dibatalkan Kemitraannya, bisa mendaftar lagi setelah lewat dari 90 (sembilan puluh) hari, terkecuali yang bersangkutan termasuk dalam pelanggaran berat.
4. Pelanggaran berat yang dimaksudkan dalam poin diatas adalah jika terlibat kasus pidana berat semisal pembunuhan, korupsi, penipuan, maupun terorisme, dan sebagainya dalam status yang sudah disangkakan maupun yang berketetapan hukum.
5. Perusahaan tidak memberikan toleransi atas Pembajakan Jaringan atas seorang Mitra lain yang Kemitraannya masih berlaku, jika ada seorang Mitra mendaftarkan kembali Kemitraannya dengan menggunakan upline yang lain, baik karena kemauan sendiri maupun karena dipengaruhi orang lain, maka Kemitraan yang baru akan dibatalkan beserta seluruh haknya akan hangus pada Kemitraan baru tersebut.
BAB VI
JAMINAN KEPUASAN
1. Jaminan Kepuasan (Satisfaction Guarantee), Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR berhak untuk melakukan penukaran produk yang telah dibeli dalam waktu 14 (Empat Belas) hari, apabila ternyata mutu produk yang disampaikan tidak sesuai dengan yang diklaim atau dijanjikan secara tertulis oleh Perusahaan (sesuai yang terdapat dalam brosur/katalog resmi Perusahaan). Penukaran bisa dilakukan dengan melampirkan Nota Penjualan Resmi. Perusahaan akan menukarkan dengan produk yang sama, dan segala biaya pengiriman menjadi tanggungan Mitra.
BAB VII
STATUS KEMATIAN DAN WARIS
1. Mitra PT. Bocorocco Entrepreneur Indonesia hanya dapat mewariskan hak-haknya yang melekat sebagai Mitra kepada ahli warisnya yang sah apabila Mitra yang bersangkutan meninggal dunia.
2. Ahli waris yang sah ditentukan oleh Mitra sendiri atau berdasarkan Hukum Waris dalam Undang-undang yang berlaku, dan atau melalui ketetapan Pengadilan. Perusahaan tidak berhak menentukan ahli waris dari Mitra yang bersangkutan.
3. Ahli waris sah yang akan menggantikan Kemitraan Mitra Pewaris harus memenuhi prosedur yang ditetapkan oleh Perusahaan antara lain :
a. Melampirkan surat wasiat atau surat keterangan kematian
b. Melampirkan pernyataan dan ahli waris yang lain bila ada, yang isinya berupa persetujuan pewarisan Kemitraan tersebut yang dilampirkan diatas materai secukupnya.
c. Mengisi form pendaftaran baru atas nama ahli waris dan diserahkan kepada Perusahaan.
4. Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal kewarisan ini maka PT. Bocorocco Entrepreneur Indonesia akan mengikuti keputusan akhir dari pengadilan. Selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut Kemitraan akan ditangguhkan sementara sampai mendapat keputusan hukum yang tetap dan komisi dan bonusnya akan ditahan sementara, dan akan diberikan dikemudian hari kepada ahli waris yang sah menurut pengadilan.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
A. Hak Perusahaan
1. Perusahaan berhak menerima atau menolak permohonan menjadi Mitra yang disampaikan melalui formulir pendaftaran Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR yang diisi oleh calon Mitra secara benar dan jujur.
2. Demi perlindungan atas usahanya, Perusahaan berhak melakukan segala tindakan yang sesuai hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR dalam menjalankan usahanya yang dinilai tidak mematuhi kebijakan-kebijakan yang telah digariskan Perusahaan.
3. Perusahaan berhak menghentikan Kemitraan atau kerjasama bisnis dengan Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya.
4. Perusahaan berhak mengadakan perubahan dan penyesuaian atas Marketing Program, Promosi, dan Kode Etik dan Peraturan Perusahaan, dengan persetujuan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dan di sosialisasikan kepada seluruh Mitra selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diberlakukan.
B. Kewajiban Perusahaan
1. Perusahaan berkewajiban memberikan informasi yang jelas dan benar kepada Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR berkaitan dengan usahanya, Marketing Program, produk dan semua hal yang terkait dengan kegiatannya.
2. Perusahaan berkewajiban mematuhi aturan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku di Indonesia dalam melakukan usahanya dan pembinaan Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR.
3. Perusahaan berkewajiban mengadakan produk yang baik, berkualitas, dan memiliki ijin edar, serta menyediakan alat-alat bantu penjualan yang diperlukan untuk Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.
4. Perusahaan berkewajiban memberikan layanan sebaik mungkin kepada para Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR dan menjaga kondusifitas usaha bagi para pelakunya.
5. Perusahaan berwajiban mengenakan pajak progresif atas penghasilan yang diperoleh Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR dalam menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di negara Indonesia untuk Industri Penjualan Langsung.
BAB IX
KOMISI DAN BONUS
1. Jenis Komisi dan Bonus pada Program Pemasaran BOCOROCCO ENTREPRENEUR, menggunakan sistem matriks unilevel.
2. Komisi penjualan langsung adalah komisi yang didapatkan seorang Mitra dari pembelanjaan pribadinya.
a. Besarnya sesuai dengan peringkat masing-masing Mitra:
Jenjang Peringkat |
Besar Komisi |
Entrepreneur |
10% |
Senior Entrepreneur |
15% |
Executive Entrepreneur |
18% |
Master Entrepreneur |
20% |
Signature |
21% |
Double Signature |
22% |
Golden Signature |
23% |
b. Komisi ini dihitung harian dan dibayarkan pada hari yang sama setelah Mitra melakukan klaim di laman area kemitraan.
2. Komisi Peringkat adalah selisih komisi yang didapatkan seorang Mitra dari pembelanjaan group dari setiap jalur Mitra yang disponsori langsung.
Jenjang Peringkat |
Besar Komisi |
Entrepreneur |
10% |
Senior Entrepreneur |
15% |
Executive Entrepreneur |
18% |
Master Entrepreneur |
20% |
Signature |
21% |
Double Signature |
22% |
Golden Signature |
23% |
b. Komisi ini dihitung harian dan dibayarkan pada hari yang sama setelah Mitra melakukan klaim di laman area kemitraan.
4. Komisi Royalty adalah komisi yang diberikan kepada seorang Mitra yang telah memiliki akumulasi penjualan pribadi minimal Rp 30.000.000,-.
a. Besarnya adalah 30% atas total Rupiah Komisi Penjualan Langsung dan Komisi Peringkat yang didapatkan oleh setiap Mitra yang disponsorinya secara langsung.
b. Komisi ini dihitung harian dan dibayarkan pada hari yang sama setelah Mitra melakukan klaim di laman area kemitraan.
5. Bonus Founder Club adalah bonus yang diberikan kepada seorang Mitra yang telah mencapai peringkat tertentu, dengan tingkat persentase (%) tertentu sesuai peringkat, dan dikalikan dengan Omset Nasional sesudah PPN dan dibagikan dengan sejumlah orang yang telah mencapai peringkat tersebut.
Jenjang Peringkat |
% Founder Club |
Executive Entrepreneur |
5% |
Master Entrepreneur |
3% |
Signature |
2% |
Double Signature |
1% |
Golden Signature |
1% |
6. Minimal transfer Komisi & Bonus adalah Rp 10.000,-, bila belum mencukupi maka akan diakumulasikan sampai tercapai jumlah tersebut.
7. Biaya transfer akan disesuaikan dengan masing-masing bank dan ditanggung oleh Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR.
BAB X
Pajak
1. Penerimaan Komisi dan bonus oleh Mitra dikenakan pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, dimana setiap Mitra yang mendapatkan komisi dan bonus akan langsung dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
2. Bukti Potong Pajak akan diberikan kepada MITRA yang bersangkutan
3. Segala kewajiban perpajakan dari seorang Mitra menjadi beban dari tanggung jawab Mitra yang bersangkutan.
BAB XI
PELATIHAN DAN PEMBINAAN BAGI MITRA
1. Pelatihan yang diberikan oleh Perusahaan adalah:
a. GATHERING BOCOROCCO ENTREPRENEUR (GBE), adalah acara yang difasilitasi oleh Perusahaan untuk mengenalkan tentang peluang bisnis BOCOROCCO ENTREPRENEUR kepada masyarakat umum sekaligus membantu para Mitra yang belum mampu melakukan presentasi mandiri. Acara ini dilakukan secara berkala setiap satu bulan sekali tiap minggu pertama tiap bulannya, bebas biaya, dan dilakukan di Kantor Pusat. Terbuka bagi semua peringkat.
b. NEW ENTREPRENEUR TRAINING (NET), adalah pelatihan bagi para Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR yang baru bergabung untuk mendalami pengetahuan produk, marketing plan, cara menjual, serta cara menjalankan bisnis BOCOROCCO ENTREPRENEUR. Acara ini dilakukan secara berkala setiap satu minggu sekali setiap bulannya, bebas biaya, dan dilakukan di Kantor Pusat. Terbuka bagi semua Mitra .
c. MASTER CAMP (MC), adalah pertemuan khusus bagi para Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR yang telah mencapai peringkat tertentu sebanyak tiga kali dalam setahun. Pertemuan ini dilakukan secara tahunan dan tidak berbayar bagi para pencapainya.
2. Pembinaan yang akan diberikan oleh Perusahaan adalah :
a. BOCOROCCO ENTREPRENEUR STARTUP (BEST), merupakan program pembinaan bagi pemula di bisnis BOCOROCCO ENTREPRENEUR. Acara pembinaan sehari penuh yang diadakan oleh Perusahaan untuk mempersiapkan para pemula memiliki sikap seorang pengusaha dan keterampilan dasar dalam menjual produk maupun melakukan sponsorisasi. BEC akan diadakan dua bulan sekali dan tidak berbayar. Tidak ada syarat kualifikasi peringkat untuk mengikuti pembinaan ini.
BAB XII
SANKSI ATAS PELANGGARAN OLEH MITRA BOCOROCCO ENTREPRENEUR
1. Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR yang melakukan perbuatan melanggar Kode Etik ini ataupun hukum, dan Perusahaan mendapatkan laporan secara tertulis dengan bukti yang cukup, maka perusahaan berhak menjatuhkan Surat Peringatan Ke-1. Apabila melanggar untuk yang ke-2 kalinya, maka perusahaan berhak untuk mitrahentikan/menghapus Kemitraan Mitra tersebut.
2. Pelanggaran yang terjadi akan diberi surat peringatan atau dapat mengakibatkan diberhentikannya Kemitraan Mitra tersebut, atau dilakukan penundaan pembayaran komisi dan Komisi sementara selama masa investigasi.
3. Apabila berdasarkan hasil investigasi, Mitra yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana yang sudah ditetapkan, maka komisi dan Komisi yang bersangkutan akan dibayarkan dan setelah itu Kemitraannya langsung dibatalkan. Sebaliknya apabila ia tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka komisi dan Komisi yang bersangkutan akan kembali diproses dan Kemitraannya tetap dilanjutkan.
BAB XIII
PEMBAJAKAN DOWNLINE/MITRA LAIN
1. Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR tidak diperkenankan untuk membujuk atau membajak downline atau Mitra lain dari garis sponsorisasi yang berbeda untuk bergabung di garis sponsorisasinya. Apabila hal itu terbukti, maka:
a. User Name Mitra yang baru disponsori tersebut akan dihapuskan.
b. Sponsor yang merekrutnya akan dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan hingga Kemitraan sponsor tersebut dicabut & diberhentikan dengan dengan ketentuan sesuai Kode Etik ini.
BAB XIV
PERSELISIHAN ANTAR SPONSOR
1. PT. Bocorocco Entrepreneur Indonesia tidak akan menengahi perselisihan apapun yang berasal dari satu atau beberapa individu yang menghubungi calon Mitra (Prospek) yang sama. Jika lebih dari 1 (Satu) Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR yang mengklaim telah mensponsori orang yang sama, maka Perusahaan hanya akan mengakui atas aplikasi Kemitraan yang terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui online di Web Pusat: www.bocorocco-online.com.
BAB XV
PERSELISIHAN DENGAN PERUSAHAAN
1. Segala bentuk perselisihan dengan perusahaan akan diselesaikan dengan mengutamakan prinsip musyawarah dan kekeluargaan. Namun apabila perselesihan tidak dapat terselesaikan dengan baik, maka penyelesaian akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Penyelesaian secara hukum akan dilakukan di Pengadilan Negeri dimana kedudukan PT. Bocorocco Entrepreneur Indonesia berada, yakni Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta.
BAB XVI
PENUTUP
Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini dibuat sebagai norma dan perjanjian antara PT. Bocorocco Entrepreneur Indonesia dan Mitra BOCOROCCO ENTREPRENEUR yang secara resmi telah diterima Kemitraannya. Setiap perubahan dalam Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini akan diberitahukan kepada seluruh Mitra selambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diberlakukan dengan persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.